News

Komitmen LDII Dukung FKUB

Kediri, (18/12). Sidomulya Semen menjadi tempat keempat sosialisasi moderasi beragama dan pendirian rumah ibadah yang dilaksanakan oleh FKUB Kabupaten Kediri tanggal 17 Desember 2022. FKUB telah melaksanakan sosialisasi ini di setiap korcam. Pertama korcam Pare bertempat di desa Darungan kecamatan Pare. Kedua di korcam Ngadiluwih beertempat di desa Wonorejo. Ketiga di korcam Papar bertempat di desa Tanon. Sosialisasi ini diikuti oleh 60 orang dari berbagai tokoh agama dan kepercayaan di setiap korcam.

FKUB sengaja memilih tempat di desa untuk kegiatan sosialisasi ini, bukan di rumah makan atau di hotel, karena untuk lebih memperkenalkan, memepererat dan menggaungkan FKUB pada komunitas desa. Karena selama ini banyak perangkat atau masyarakat tidak mengenal FKUB

FKUB adalah Forum Kerukunan Umat Beragama. FKUB Kabupaten berkedudukan di ibukota kabupaten. Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama yang mempunyai kepedulian tingg terhadap kerukunan umat beragama. Untuk mewujudkan kegiatannya, FKUB mempunyai tugas:

  1. Melakukan dialog, musyawarah, diskusi dan sarasehan secara periodic dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat,
  2. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat,
  3. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Gubernur atau Bupati/ Wali Kota,
  4. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat serta memelihara kerukunan umat beragama,
  5. Melakukan pengkajian dan penelitian masalah keagamaan,
  6. Merencanakan dan melaksanakan program FKUB,
    Selain tugas-tugas tersebut FKUB kabupaten menerbitkan rekomendasi atas permohonan rumah ibadat.
Pertemuan FKUB
Pertemuan FKUB

Moderasi Beragama
Sebagian masyarakat mempertanyakan, mengapa masalah agama diatur oleh pemerintah, bukankah itu merupakan bagian dari kebebasan beragama. Dalam kaitan ini dijelaskan bawa yang diatur oleh pemerintah (Peraturan Bersama Meteri Agama dan Menteri Dalsm Negeri) bukan doktrin agama yang merupakan wewenang masing-masing agama, melainkan hal-hal yang terkait dengan lalu-lintas para pemeluk agama yang juga warga negara Indonesia ketika mereka bertemu sesama warga negara pemeluk agama lain dalam mengamalkan ajaran agamanya. Dalam waktu yang bersamaan mereka harus tetap menjaga kerukunan umat beragama dan menjaga
ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Terkait hal tersebut diperlukan moderasi beragama.
Secara singkat dapat dijelaskan bahwa moderat adalah sebuah kata sifat, turunan dari kata moderation, yang berarti tidak berlebihan atau berarti sedang. Ketika kata moderasi disbandingkan dengan kata Bergama (moderasi beragama),berarti merujuk pada sikap dan perilaku mengurangi kekerasan atau keekstriman dalam praktik beragama.
Istilah lain dari moderat adalah wasathiyah. Dalam keseharian kata tersebut sering dibaca wasith. Istilah ini sudah diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi kata ‘wasit’ yang memiliki tiga pengertian yaitu penengah, perantara (misalnya dalam perdagangan, bisnis), pelerai (pemisah, pendamai) antara yang berselisih; dan pemimpin di pertandingan.
Moderasi atau wasathiyah sangat sesuai dengan ideologi negara kita, Pancasila yang menekankan terciptanya kerukunan intern umat beragama dan antarumat beragama. Indonesia bahkan menjadi contoh bagi bangsa-bangsa di dunia dalam keberhasilannya mengelola keberagaman budaya dan agamanya. Indonesia juga dianggap berhasil menyandingkan secara harmoni bagaimana cara beragama sekaligus bernegara.
A. Kesalahpahaman terhadap Moderasi Beragama

  1. Moderat merupakan kata yang sering disalahpahami dalam kontek praktik beragama di Indonesia. Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa seseorang yang bersikap moderat dalam beragama berarti tidak teguh pendiriannya, tidak serius atau tidak sungguh-sungguh dalam mengamalkan ajaran agamanya. Moderat disalahpahami sebagi kompromi keyakinan teologis beragama dengan pemeluk agama lain. Seseorang yang moderat dianggap tidak paripurna dalam beragama, karena dianggap tidak menjadikan keseluruhan ajaran agama sebagai jalan hidup, serta tidak menjadikan laku pemimpin agamanya sebagi teladan dalam seluruh aspek kehidupan. Umat beragama yang moderat juga sering dianggap tidak sensitive, tidak memiliki kepedulian, atau tidak memberikan pembelaan ketika, misalnya, simbol-simbol agamnya direndahkan. Anggapan keliru lain yang lazim berkembang di kalangan masyarakat adalah bahwa berpihak pada nilai-nilai moderasi dan toleransi dalam beragama sama artinya dengan bersifat liberal dan mengabaikan norma-norma dasar yang sudah jelas tertulis dalam teks-teks keagamaan. Dalam kehidupan keagamaan di Indonesia, mereka yang beragama secara moderat sering dihadap-hadapkan secara diametral dengan umat yang dianggap konservatif dan berpegang teguh pada ajaran agamanya.
  2. Moderasi beragama sama sekali bukan berarti mengompromikan prinsip-prinsip dasar atau ritual pokok agama demi untuk menyenangkan orang lain yang berbeda paham keagamaannya atau berbeda agamanya. Moderasi agama juga bukan alas an bagi seseorang untuk tidak menjalankan ajaran agamnya secara serius. Sebaliknya, moderat dalam beragama berarti percaya diri dengan esensi ajaran agama yang dipeluknya dan mau berdiskusi serta bergaul secara hormat dengan orang yang berbeda paham atau berbeda agamanya.

B. Indikator Implementasi Moderasi Beragama
Untuk kepentingan hidup sehari-hari, indicator moderasi beragama ada empat, yaitu:

  1. komitmen kebangsaan,
  2. toleransi,
  3. antikekerasan,
  4. akomodatif atau santun terhadap kebudayaan lokal.
    Berikut adalah penjelasan keempat indicator tersebut
  5. Komitmen kebangsaan merupakan indicator yang sangat penting untuk melihat sejauh mana cara pandang, sikap, perilaku beragama seseorang berdampak pada kesetiaan terhadap consensus dasar kebangsaan, yakni menerima dan menghayati Pancasila sebagai ideologi negara, sikapnya terhadap tantangan ideologi yang berlawanan dengan Pancasila, serta nasionalisme.
    Komitmen kebangsaan adalahpenerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa yang tertuang dalam UUD 1945 dan regulasi di bawahnya, serta membela NKRI dengan Merah Putihnya.
  6. Toleransi. Toleransi beragama yang ditekankan di sini adalah toleransi intern umat beragama dan antarumat beragama. Hal ini bukan berarti toleransi di luar persoalan agama yang tidak penting. Dalam konteks modrasi beragama, toleransi beragama menjadi intinya. Melalui toleransi akan dapat dilihat sikap dan perilaku para pemeluk agama bersedia berdialog, bekerja sama, berbagi pengalaman, dan berinteraksi secara harmonis.
  7. Anti Kekerasan. Kekerasan dalam konteks moderasi beragama ini dipahami sebagai suatu ideologi (ide atau gagasan) dan paham yang ingin melakukan perubahan pada sistem sosial dan politik dengan menggunakan cara-cara kekerasan / ekstrem atas nama agama, baik kekerasan verbal maupun fisik. Antikekerasan berarti sikap dan perilaku menolak kekerasan.
  8. Akomodatif atau Santun terhadap Budaya Lokal
    Orang-orang yang moderat bersikap dan berperilaku akomodatif atau santun terhadap tradisi dan budaya lokal. Lesetujuan atau kekurangsetujuan terhadap budaya local diekspresikan secara wajar dan proporsional sehingga kehidupan harmonis serta terjaga di tengah kehidupan masyarakat kabupaten Kediri.
    Sebuah kata bijak dalam moderasi beragama sebagai berikut. Dalam kehidupan beragama di negara yang majemuk ini kita tidak menyamakan yang berbeda dan juga tidak membedakan yang sama.
    Menyambut hangat dalam merekatkan kemajemukan umat beragama, LDII hadir dalam kegiatan-kegiatan tersebut. LDII berkomitnen selalu mendukung upaya kerukunan bangsa. Termasuk kegiatan ini yang dilaksanakan FKUB ini. “Prinsipnya kami selalu mendukung setiap usaha atau kegiatan yang merukunkan dan mepersatukan bangsa ini. Yang digawangi oleh FKUB”, kata ketua LDII Kabupaten Kediri, dr. Agus Sukisno.

Sangat indah ketika kegeragaman ini bisa bisa hidup berdampingan. Bisa bergandeng tangan dalam mebangun bangsa. Tanpa prasangka, tanpa merendahkan atau meninggikan diri sendiri dalam melaksakan keyakinan agamanya masing-masing sepenuh hati.

C. Pendirian Rumah Ibadah
Ijin pendirian rumah ibadah ditujukan kepada Bupati. Dalam hal pendirian rumah ibadah dipersyaratkan hal-hal berikut:

a. Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
b. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/ kepala desa;
c. Rekomendasi tertulis Kakandepag kab/kota; dan
d. Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Sedangkan bangunan yang sudah ada dan dimanfaatkan untuk rumah ibadah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan:
    a. laik fungsi; dan
    b. pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  2. Persyaratan laik fungsi mengacu pada peraturan perundang-undangan ttg bangunan gedung.
  3. Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat meliputi:
    a. izin tertulis pemilik bangunan;
    b. rekomendasi tertulis lurah/kepala desa;
    c. pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan
    d. pelaporan tertulis kepada kakandepag kabupaten/kota

Karena kemajemukan atau keberagaman beragama di Indonesia, dimungkinkan terjadi perselisihan. Penyelesaian perselisihan dilaksanakansebagai berikut:
(1) Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat.
(2) Dalam hal musyawarah tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal penyelesaian tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *